Header




Senin, 27 Agustus 2012

Kalah Di Pengadilan, Samsung Didenda Rp 9.9 Trilyun


Setelah adu argumen soal sengketa paten di pengadilan Amerika Serikat (AS), akhirnya Apple mereguk kemenangan dengan bisa mendapatkan ganti rugi dari Samsung Electronics senilai USD1.05 miliar atau sekira Rp 9,9 triliun.
 
Sembilan juri dalam persidangan di pengadilan federal San Jose, California mengatakan sejumlah produk telekomunikasi yang diproduksi oleh Samsung telah melanggar paten dari desain dan perangkat lunak yang sebelumnya telah dimiliki oleh Apple.

Meski demikian, keputusan juri ini belum "diketuk palu" oleh hakim Lucy Koh, yang memimpin persidangan. Putusan yang muncul setelah kurang dari tiga hari musyawarah juri itu bisa menyebabkan pelarangan penjualan produk Samsung, sehingga kemungkinan akan memperkuat dominasi Apple di pasar komputasi mobile.

Perundingan juri tersebut dilakukan sebelum memberikan putusan pada tujuh klaim paten Apple dan lima klaim paten Samsung. Atas keputusan ini, Apple kemungkinan akan mencoba mengajukan pelarangan impor sejumlah produk Samsung untuk bisa masuk ke dalam pasar di AS.

Di Korea, Samsung dianggap melanggar sebuah paten dari Apple. Namun, perusahaan asal Korsel itu tidak dianggap melanggar rancangan iPhone. Dalam kasus yang sama, Apple dianggap melanggar dua paten teknologi nirkabel dari Samsung. Akibat keputusan itu, Samsung diminta membayar denda 25 juta Won, sedangkan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar